Darrel.id merupakan media online berpusat di Sumatera Utara, tepatnya di Kota Binjai, yang beralamat di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Rambung, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Media online ini bernaung dalam badan hukum PT Darrel
Darrel.id, merupakan merupakan situs berita dengan tagline Pintu Berita dan Wawasan. Sesuai namanya, maka kehadirannya diharapkan dapat menjadi platform media informasi digital yang berkembang di nusantara yang hadir dalam menjadi Pintu Berita dan Wawasan
Seiring kemajuan teknologi dan informasi melalui flatform digital, maka Darrel.id mempunyai kesepakatan tidak ingin menyajikan informasi konflik dan berita hoax yang ditayangkan melaui jaringan internet.
Konten-konten berita yang disampaikan melalui media darrel.id semaksimal mungkin dengan informasi yang benar dan berimbang dari hasil penelusuran dan pengumpulan data dan informasi oleh wartawan darrel.id di lapangan.
Wartawan darrel.id yang bertugas dalam meliput dan mencari berita di lapangan juga mendapat perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan darrel.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan darrel.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan darrel.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan darrel.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.